top of page

Fungsi Asuransi Jiwa - Menambah Bagian Istri

Gambar penulis: Voga AdminVoga Admin

Diperbarui: 8 Agu 2021


Salah satu alternatif mencegah konflik sengketa waris adalah dengan asuransi jiwa. Jika hibah dan wasiat hanya berada pada tataran pembagian  harta waris yang sudah ada, maka Asuransi Jiwa memberikan kemungkinan yang lebih luas,  tidak hanya  membagi  tetapi  juga  bisa menambah  jumlah  yang  akan dibagi,  menyeimbangkan  bagian yang kurang adil, mempersingkat proses pengalihan hak secara murah dan tanpa melalui proses pengadilan, dan kalaupun terjadi sengketa bisa membantu pemenuhan biaya yang muncul atas terjadinya sengketa waris.

Menurut pendapat para ahli hukum, asuransi jiwa tidak termasuk harta waris karena klaim asuransi jiwa diperoleh setelah pewaris meninggal dunia. Salah satu syarat harta dapat dikategorikan sebagai harta waris adalah harta tersebut harus sudah ada sebelum kematian si-pewaris.


Atas pembayaran klaim asuransi jiwa kepada pemegang polis/penerima manfaat juga bukan tergolong sebagai hibah atau wasiat karena atasnya tidak bisa dilakukan inbreng untuk menghitung besarnya legitieme portie dan inkorting. Asuransi jiwa termasuk di antaranya unit link bukanlah termasuk harta sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dibaliknamakan ke pihak lain seperti halnya investasi lainnya.

Posisi istri dalam kasus tertentu menurut Hukum Waris Islam (KHI), Hukum Waris Perdata Barat (KUH Perdata) maupun Hukum Waris Adat (patrilineal) adalah lebih lemah dibanding anak. Istri hanya berhak atas sebagian kecil atau bahkan tidak mendapat bagian sama sekali.


Berikut manfaat asuransi jiwa dalam hal pewarisan sesuai Hukum Waris yang berlaku :

1. HUKUM WARIS ISLAM

Hukum Waris Islam, asuransi jiwa bisa berfungsi untuk menambah bagian istri yang lebih kecil dibanding bagian ibu, ayah atau saudara kandung, bisa juga berfungsi sebagai pengganti bagian ibu, ayah atau saudara kandung atas harta waris yang berbentuk barang yang memilki nilai affectie tertentu. Mi-salnya atas harta waris berupa rumah tinggal atau benda koleksi, maka asuransi jiwa bisa berfungsi untuk mengganti nilai atas benda tersebut, sehingga atas benda-benda bernilai kenangan khusus bisa tetap dimiliki oleh istri dan tidak perlu dibagi dengan orang lain.

Istri kedua dan seterusnya pun bisa mendapatkan manfaat dari asuransi jiwa. Sepanjang perkawinannya tercatat dan memilki bukti sahnya perkawinan secara agama dan negara, maka istri kedua dan seterusnya berhak sebagai pemegang polis atau penerima manfaat. Asuransi Jiwa berfungsi menambah dan melengkapi hak-hak istri kedua dan seterusnya tanpa harus mengurangi hak istri pertama.

Demikian pula istri pertama akan diuntungkan dengan asuransi jiwa, karena adanya jaminan mendapat bagian yang sudah ditentukan tanpa perlu berbagi dengan istri kedua dan seterusnya

2. HUKUM WARIS PERDATA BARAT

Menurut Hukum Waris Perdata Barat, istri dalam perkawinan kedua, hanya berhak sebesar bagian terkecil anak dari perka-winan pertama atau maksimal 1/4 bagian atas harta waris suami (Pasal  181 KUH Perdata). Hibah pun akan menjadi sia-sia karena pembatasan tersebut. Atas istri dalam perkawinan kedua ini juga terlarang untuk diberikan wasiat (Pasal 902 KUH Perdata). Tujuan ketentuan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari  perkawinan  pertama,  tetapi  istri  dari perkawinan kedua justrusangat dirugikan. Solusi terbaik adalah dengan asuransi jiwa, karena istri dalam perkawinan kedua memiliki tanggung jawab besar merawat suami dalam usia tua dan dalam kondisi kese-hatan yang semakin memburuk.

Demikian pula istri pada perkawinan dengan perbedaan status sosial ekonomi yang tinggi dengan keluarga suami. Kemungkinan terjadinya sengketa waris juga sangat tinggi. Suaminya mungkin sangat mencintainya tetapi belum tentu keluarga besarnya.

Asuransi Jiwa bisa menjadi solusi. Dengan suami memberikan asuransi jiwa kepada istri senilai aset yang dimiliki saat ini atau dengan nilai yang dianggap layak untuk hidup akan mencegah terjadinya sengketa waris jika suatu saat ketika suami tidak lagi bisa melindunginya karena maut. Istri masih bisa meneruskan hidupnya dan merawat anak-anaknya dengan standart kehidup-an yang mereka inginkan.

3. HUKUM WARIS ADAT

Menurut Hukum Adat, istri dalam masyarakat adat yang patrilial tidak memiliki hak mewaris dari suaminya. Dalam situasi saat ini, dimana mungkin anak-anaknya sudah hidup terpisah dan tinggal di kota, akan kesulitan bagi si istri untuk mendapatkan bagian dari mendiang almarhum karena seluruh harta waris dikuasai oleh kerabat dan masyarakat adat.

Asuransji jiwa bisa menjadi solusi baginya untuk mendapatkan cukup harta bagi kehidupannya kelak bersama anak-anaknya di kota, tanpa harus mengusik tatanan kehidupan masyarakat adat yang sudah ada.

HERMAN JOSEF SH, CFP®

Virtual Office & Voga Digital

Editor in Chief

 
 
 

Comments


VOGADIGITAL
2025

bottom of page