Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Profesional
Financial & Life Insurance
Advisor
Memahami Ketentuan Klaim
Meninggal Dunia PRUCinta
Ketentuan Umum Klaim Meninggal Dunia
-
Tidak ada masa tunggu dari tanggal berlakunya Polis.
-
Pengajuan klaim harus diserahkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal terjadinya peristiwa dimaksud (meninggal dunia).
-
Segala biaya yang berkaitan dengan Klaim ditanggung Pemegang Polis
-
Dokumen persyaratan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (penerjemahan dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah).
Ketentuan Umum Klaim Meninggal Dunia PRUCinta
-
Meninggal Dunia maka akan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarruʼ
-
Ditambah dengan NILAI TUNAI atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai Tunai ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam masa berlakunya PRUCinta
Klaim Meninggal Dunia karea Kecelakaan
-
Meninggal dunia disebabkan oleh KECELAKAAN maka akan dibayarkan 200% (dua ratus persen) dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarruʼ.
-
Meninggal dunia disebabkan oleh KECELAKAAN dalam PERIODE 6 (ENAM) MINGGU sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka Pengelola akan membayarkan TAMBAHAN MANFAAT ASURANSI sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarruʼ .
-
Ditambah dengan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai Tunai ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam masa berlakunya PRUCinta
Apabila Peserta Yang Diasuransikan dalam masa berlakunya PRUCinta MENINGGAL KARENA KECELAKAAN :
-
Belum mencapai USIA 17 TAHUN, maka jumlah paling tinggi dari tambahan Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan untuk PRUCinta adalah sebesar Rp 4 MILYAR.
-
Jumlah paling tinggi dari tambahan Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan untuk PRUCinta adalah sebesar Rp 7 MILYAR.
-
Manfaat Asuransi karena kecelakaan hanya berlaku sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Manfaat Asuransi karena kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan:
-
Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;
-
Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Peserta Utama Yang Diasuransikan terjadi dalam masa berlakunya kepesertaan;
Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.
Dokumen Klaim Meninggal Dunia
-
Polis asli atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli;
-
Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benar dan lengkap;
-
Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
-
Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan apabila diminta Pengelola;
-
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
-
Fotokopi KTP atau tanda kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta Yang Diasuransikan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
-
Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;
-
Berita Acara Kepolisian asli wajib disertakan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian;
-
Informasi data rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau pihak yang berhak mengajukan klaim Manfaat Asuransi berdasarkan Polis;
-
Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Pengelola.
Kirimkan semua dokumen melalui pos/kurir ke KPM atau ke :
Customer Care
PT Prudential Life Assurance,
Prudential Tower,Jl. Jend. Sudirman Kav. 79,
Jakarta 12910
Atau hubungi kami di bawah ini :