top of page
Voga Red 01.jpg

Profesional

Financial & Life Insurance

Advisor

Memahami Ketentuan Klaim
Meninggal Dunia Produk Dasar PGB/PSGB

Ketentuan Umum Klaim Meninggal Dunia

  • Tidak ada masa tunggu dari tanggal berlakunya Polis.

  • Pengajuan klaim harus diserahkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal terjadinya peristiwa dimaksud (meninggal dunia).

  • Segala biaya yang berkaitan dengan Klaim ditanggung Pemegang Polis

  • Dokumen persyaratan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (penerjemahan dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah).

Ketentuan Khusus Meninggal Dunia

  1. Sejumlah 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar, (atas beban Dana Tabarruʼ); dan

  2. Seluruh NILAI TUNAI termasuk pada SALDO UNIT PRUbooster investasi yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung / Pengelola;

 

Untuk Tertanggung/Peserta Utama di bawah 5 tahun berlaku KONSEP LIEN

  1. Usia Peserta Yang Diasuransikan 1 Tahun 20% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar

  2. Usia Peserta Yang Diasuransikan 2 Tahun 40% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar

  3. Usia Peserta Yang Diasuransikan 3 Tahun 60% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar

  4. Usia Peserta Yang Diasuransikan 4 Tahun 80% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar

atau paling sedikit 5 (lima) kali Kontribusi Berkala tahunan, tergantung mana yang lebih besar.

 

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

  1. Membayarkan tambahan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar, atas beban Dana Tabarruʼ dengan jumlah paling tinggi Rp 2 MILYAR atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan.

  2. Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud di atas dapat dibayarkan apabila Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar lebih besar atau sama dengan Rp 200 juta.

  3. Manfaat Asuransi karena kecelakaan hanya berlaku sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

 

Manfaat Asuransi karena kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan:

  1. Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;

  2. Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Peserta Utama Yang Diasuransikan terjadi dalam masa berlakunya kepesertaan;

  3. Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.

Dokumen Klaim Meninggal Dunia

  1. Polis asli atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli;

  2. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benar dan lengkap;

  3. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;

  4. Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan apabila diminta Pengelola;

  5. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;

  6. Fotokopi KTP atau tanda kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;

  7. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta Yang Diasuransikan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

  8. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;

  9. Berita Acara Kepolisian asli wajib disertakan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian;

  10. Informasi data rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau pihak yang berhak mengajukan klaim Manfaat Asuransi berdasarkan Polis;

  11. Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Pengelola.

 

Kirimkan semua dokumen melalui pos/kurir ke KPM atau ke :

Customer Care

PT Prudential Life Assurance,

Prudential Tower,Jl. Jend. Sudirman Kav. 79,

Jakarta 12910

Atau hubungi kami di bawah ini :

For more info :

Heading 6
Heading 6

Powered by

bottom of page