Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Profesional
Financial & Life Insurance
Advisor
Memahami Ketentuan Klaim
Meninggal Dunia Produk Dasar PGB/PSGB
Ketentuan Umum Klaim Meninggal Dunia
-
Tidak ada masa tunggu dari tanggal berlakunya Polis.
-
Pengajuan klaim harus diserahkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal terjadinya peristiwa dimaksud (meninggal dunia).
-
Segala biaya yang berkaitan dengan Klaim ditanggung Pemegang Polis
-
Dokumen persyaratan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (penerjemahan dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah).
Ketentuan Khusus Meninggal Dunia
-
Sejumlah 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar, (atas beban Dana Tabarruʼ); dan
-
Seluruh NILAI TUNAI termasuk pada SALDO UNIT PRUbooster investasi yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung / Pengelola;
Untuk Tertanggung/Peserta Utama di bawah 5 tahun berlaku KONSEP LIEN
-
Usia Peserta Yang Diasuransikan 1 Tahun 20% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar
-
Usia Peserta Yang Diasuransikan 2 Tahun 40% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar
-
Usia Peserta Yang Diasuransikan 3 Tahun 60% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar
-
Usia Peserta Yang Diasuransikan 4 Tahun 80% Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar
atau paling sedikit 5 (lima) kali Kontribusi Berkala tahunan, tergantung mana yang lebih besar.
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
-
Membayarkan tambahan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar, atas beban Dana Tabarruʼ dengan jumlah paling tinggi Rp 2 MILYAR atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan.
-
Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud di atas dapat dibayarkan apabila Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar lebih besar atau sama dengan Rp 200 juta.
-
Manfaat Asuransi karena kecelakaan hanya berlaku sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Manfaat Asuransi karena kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan:
-
Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;
-
Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Peserta Utama Yang Diasuransikan terjadi dalam masa berlakunya kepesertaan;
-
Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.
Dokumen Klaim Meninggal Dunia
-
Polis asli atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli;
-
Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benar dan lengkap;
-
Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
-
Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan apabila diminta Pengelola;
-
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
-
Fotokopi KTP atau tanda kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta Yang Diasuransikan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
-
Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;
-
Berita Acara Kepolisian asli wajib disertakan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian;
-
Informasi data rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau pihak yang berhak mengajukan klaim Manfaat Asuransi berdasarkan Polis;
-
Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Pengelola.
Kirimkan semua dokumen melalui pos/kurir ke KPM atau ke :
Customer Care
PT Prudential Life Assurance,
Prudential Tower,Jl. Jend. Sudirman Kav. 79,
Jakarta 12910
Atau hubungi kami di bawah ini :