Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Profesional
Financial & Life Insurance
Advisor
Memahami Ketentuan Klaim
Meninggal Dunia
Ketentuan Umum Klaim Meninggal Dunia
-
Tidak ada masa tunggu dari tanggal berlakunya Polis.
-
Pengajuan klaim harus diserahkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal terjadinya peristiwa dimaksud (meninggal dunia).
-
Segala biaya yang berkaitan dengan Klaim ditanggung Pemegang Polis
-
Dokumen persyaratan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (penerjemahan dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah).
Dokumen Klaim Meninggal Dunia
-
Polis asli atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli;
-
Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benar dan lengkap;
-
Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
-
Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan apabila diminta Pengelola;
-
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
-
Fotokopi KTP atau tanda kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta Yang Diasuransikan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
-
Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;
-
Berita Acara Kepolisian asli wajib disertakan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian;
-
Informasi data rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau pihak yang berhak mengajukan klaim Manfaat Asuransi berdasarkan Polis;
-
Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Pengelola.
Kirimkan semua dokumen melalui pos/kurir ke KPM atau ke :
PRUDENTIAL CENTER
PT Prudential Life Assurance,
Mall Kota Kasablanka lt. 15,
Jalan Casablanca Raya Kav. 88,
Menteng Dalam, Kec. Tebet
Jakarta 12870
Atau hubungi kami di bawah ini :