top of page
Voga Red 01.jpg

Profesional

Financial & Life Insurance

Advisor

Memahami Ketentuan Klaim
Kondisi Kritis

Ketentuan Umum Klaim Sakit Kritis

  • Telah melewati masa tunggu 90 hari sejak polis terbit atau dipulihkan (mana yang lebih akhir),

  • Terpenuhi kriteria kondis sakit kritis sesuai riders yang dimiliki

  • Pengajuan klaim harus diserahkan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal terjadinya peristiwa dimaksud (meninggal dunia),

  • Segala biaya yang berkaitan dengan Klaim ditanggung Pemegang Polis,

  • Dokumen persyaratan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (penerjemahan dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah).

CCB61

Ketentuan Khusus CCB Plus 61

  • 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61, dengan jumlah paling tinggi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau USD20.000 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat), untuk semua Asuransi Kondisi Kritis atas diri Tertanggung Utama, dengan ketentuan:

  1. Tertanggung Utama mengalami Kondisi Kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 61 Kondisi Kritis; dan

  2. Kondisi Kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61;

  • 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61 dengan ketentuan:

  1. Tertanggung Utama telah didiagnosa oleh dokter mengalami Kondisi Kritis lainnya selain Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 61 Kondisi Kritis;

  2. Tertanggung Utama meninggal dunia dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61; dan

  3. Kondisi Kritis selain Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61.

Ketentuan Khusus ESCC Plus

  • 50% (lima puluh persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus dengan jumlah maksimal setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) atau USD 62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus dolar Amerika), dengan ketentuan:

  1. Tertanggung Utama mengalami Kondisi Kritis stadium awal berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 112 Kondisi Kritis;

  2. Kondisi Kritis stadium awal sebagaimana dimaksud pada angka 1 terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus;

 

  • 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus, atau sisa Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus apabila ketentuan pada huruf a telah dipenuhi, dengan ketentuan:

  1. Tertanggung Utama mengalami Kondisi Kritis stadium menengah atau Kondisi Kritis stadium lanjut berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 112 Kondisi Kritis; dan

  2. Kondisi Kritis stadium menengah atau Kondisi Kritis stadium lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus;

 

  • 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus, dengan jumlah paling tinggi Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) atau USD9.375 (Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat), untuk semua Asuransi Kondisi Kritis atas diri Tertanggung Utama, dengan ketentuan:

  1.  Tertanggung Utama mengalami Kondisi Kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 112 Kondisi Kritis;

  2. Kondisi Kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus;

 

  • 20% (dua puluh persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus, dengan jumlah paling tinggi Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau USD25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat), untuk semua Asuransi Kondisi Kritis atas diri Tertanggung Utama, dengan ketentuan:

  1. Tertanggung Utama mengalami Kondisi Kritis berupa Komplikasi Diabetes sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 112 Kondisi Kritis;

  2. Kondisi Kritis berupa Komplikasi Diabetes sebagaimana dimaksud pada angka 1 terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus.

 

  • 20% (dua puluh persen) dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus, akan dibayarkan apabila:

  1. Tertanggung Utama mengalami salah satu Kondisi Kritis Katastropik, sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan 112 Kondisi Kritis;

  2.  Kondisi Kritis Katastropik dimaksud pada angka 1 terjadi masih dalam masa berlaku Asuransi Tambahan PRUearly stage crisis cover plus.

Ketentuan Klaim  PRUTotal Critical Protection

  • Terpenuhi Kriteria Kondisi Kritis PRUerly stage Crisis Cover Plus  plus/ PRUcrisis cover benefit plus 61,

  • Meninggal Dunia,

  • Kondisi Mayor atau Kondisi Minor.

Klaim Kondisi Mayor

Terpenuhinya 1 (satu) dari 5 (lima) kondisi berikut:

  1. Kegagalan fungsi organ utama (jantung, hati, ginjal, paru-paru, otak) yang tidak dapat dipulihkan dan membutuhkan bantuan terus-menerus yang ditegakkan oleh Dokter Spesialis yang sesuaidi bidangnya.

  2. Pembedahan ‘terbuka’ yang Diperlukan Secara Medis (tidak termasuk teknik pembedahan invasif minimum, intra-arterial, endoskopi, teknik yang menggunakan kateterisasi, prosedur key-hole atau prosedur dengan sinar laser) untuk organ utama.

  3. Defisit neurologik yang mengakibatkan ketidakmampuan permanen dan kegagalan dalam melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) Aktivitas Hidup Sehari-hari selama paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut.

  4. Perawatan yang Diperlukan Secara Medis di Unit Perawatan Intensif atau Intensive Care Unit (ICU) selama paling sedikit 9 (sembilan) hari berturut-turut yang dapat dibuktikan dengan bukti perawatan medis kritis dan ditegakkan oleh Dokter Spesialis yang sesuai di bidangnya.

  5. Kanker kulit tahap akhir

 

Klaim Kondisi Minor

Terpenuhinya 1 (satu) dari 5 (lima) kondisi berikut:

  1. Diagnosis pasti atas penyakit autoimun primer (organ spesifik) atau sekunder (non-organ spesifik) dan dinyatakan membutuhkan terapi imunosupresif sistemik selama minimal 6 bulan.

  2. Pembedahan (pembedahan minimum invasif) dan pengangkatan tumor jinak pada organ utama (jantung, hati, ginjal, paru-paru, otak)

  3. Defisit neurologik yang mengakibatkan ketidakmampuan permanen dan kegagalan dalam melakukan 2 (tiga) dari 6 (enam) Aktivitas Hidup Sehari-hari selama paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut.

  4. Perawatan yang Diperlukan Secara Medis di Unit Perawatan Intensif atau Intensive Care Unit (ICU) selama paling sedikit 6 (sembilan) hari berturut-turut yang dapat dibuktikan dengan bukti perawatan medis kritis dan ditegakkan oleh Dokter Spesialis yang sesuai di bidangnya.

  5. Kanker Kulit tahap awal

 

Definisi Aktivitas Hidup Sehari-hari.

  • Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;

  • Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;

  • Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;

  • Berpindah, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah dari satu ruangan ke ruangan lain pada lantai yang sama;

  • Toileting (buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;

  • Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang.

Pengecualian Klaim Sakit Kritis

  • Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung Utama dalam Masa Tunggu;

  • Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung Utama sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61/PRUearly stage crisis cover plus, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;

  • Tertanggung Utama meninggal dunia dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak kriteria klaim atas Kondisi Kritis terpenuhi (Khsuus PRUearly stage crisis cover plus);

  • Kondisi Kritis yang dialami oleh Tertanggung Utama disebabkan hal di bawah ini:

  1. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan;

  2. Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan;

  3. Perlawanan oleh Tertanggung Utama dalam hal terjadi penahanan Tertanggung Utama atau orang lain oleh pihak yang berwenang;

  4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan (pelanggaran atau percobaan pelanggaran yang mana tidak perlu dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan) oleh Tertanggung Utama;

  5. Cacat bawaan dan/atau kelainan bawaan, baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Tertanggung;

  6. Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung Utama, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen medis atas diri Tertanggung Utama;

  7. Tertanggung Utama berada dalam suatu penerbangan bukan sebagai penumpang yang terdaftar dalam manifes dan/atau sebagai awak pesawat maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;

  8. Tertanggung Utama mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum kegiatan dan/atau cabang olahraga tersebut dilakukan;

  9. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh tentara atau militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil;

  10. Tertanggung Utama berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter;

  11. Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis; atau

  12. Tertanggung Utama mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV), kecuali infeksi HIV tersebut dibuktikan berasal dari transfusi darah kepada Tertanggung Utama oleh lembaga transfusi darah yang telah membuktikan sumber darah terinfeksi HIV tersebut.

  13. Kondisi atau Penyakit yang telah ada sebelumnya; penyebabnya telah ada;  tanda atau gejalanya telah diketahui Tertanggung Utama; atau telah ada hasil tes laboratorium atau investigasinya yang menunjukkan kemungkinan kondisi tertentu atau Penyakit;

Dokumen Klaim

  • Formulir klaim Kondisi Kritis yang disediakan oleh Penanggung yang telah diisi dengan akurat, benar dan lengkap;

  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis Tertanggung Utama;

  • Catatan medis atau resume medis Tertanggung Utama, apabila diminta oleh Penanggung;

  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;

  • Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku; dan

  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.

  • Kirimkan semua dokumen melalui pos/kurir ke KPM atau ke:

 

Customer Care

PT Prudential Life Assurance,

Prudential Tower,Jl. Jend. Sudirman Kav. 79,

Jakarta 12910

Atau dengan menhubungi kami yang di bawah ini :

For more info :

Financial Advisor
Jhonatan

Powered by

bottom of page